Jika ada yang "Jual Bangku Kosong" Adukan ke Nomor ini

Jual Sekolah
Musim pendaftaran sekolah acapkali digunakan sejumlah oknum untuk memancing di air keruh. Ditengarai, ada sejumlah oknum yang melakukan praktik jual beli bangku kosong.
PS. Sebarkan Informasi ini di Blog Anda, Copy-Paste Tapi Sebutkan Sumbernya
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dalam jumpa pers di Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Jumat (10/7), menegaskan, jika ada masyarakat yang mengetahui praktik ilegal ini dipersilakan untuk melaporkan ke nomor pengaduan 081382543469.

"Jika ada persoalan apa pun termasuk menemukan kasus jual beli bangku kosong, silakan lapor di nomor tersebut. Tapi lapor yang benar, ada buktinya," ungkap dia.

Tanpa menyebut sanksi untuk pembeli bangku kosong, ia memaparkan, jika terbukti ada oknum yang melakukan penjualan akan diberi sanksi berupa teguran tertulis satu dan dua, peringatan sampai 3 kali, penundaan kenaikan pangkat kemudian pemecatan. "Sanksi diberikan secara bertahap

Sumber : Kompas.com

PS. Sebarkan Informasi ini di Blog Anda, Copy-Paste Tapi Sebutkan Sumbernya
SHARE

Nino Niko

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Tariq Kusuma's Official Personal Blog